Senin, 13 Oktober 2014

Terdakwa Kekerasan di SMA 3 Divonis Hukuman Percobaan

Ilustrasi

Dua terdakwa kekerasan terhadap siswa SMA 3, divonis hukuman percobaan. Menurut hakim, keduanya tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Dari keterangan saksi dan barang bukti di persidangan, terdakwa satu dan dua tidak terbukti melakukan pelanggaran dakwaan primer yaitu penganiyaan hingga meninggal," ungkap Hakim Ketua Haryono di ruang sidang khusus anak PN Selatan, Kamis (9/10/2014).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka hakim memutuskan terdakwa berinisial W dan J mendapat hukuman percobaan. "Memberikan hukuman kepada terdakwa W hukuman 1,8 tahun penjara dan terdakwa J 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara," tambahnya.

Maksud dari hukuman tersebut adalah, apabila dalam masa percobaan keduanya tidak berbuat pidana, maka mereka tak perlu menjalani pidana yang sudah diputus. Namun jika dalam masa percobaan itu mereka melakukan tindak pidana, maka Wicak dan Jessica akan langsung menjalani hukuman.

"Keduanya hanya diharuskan membayar biaya administratif sebesar Rp 2.000," tutup Hakim. Mendengar putusan tersebut, baik kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir terhadap putusan Hakim.

Sebelumnya, terdakwa W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 juta rupiah dan 6 bulan masa pelatihan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar