| Ilustrasi |
Dua terdakwa kekerasan terhadap siswa SMA 3, divonis
hukuman percobaan. Menurut hakim, keduanya tidak terbukti
melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Dari keterangan saksi dan barang bukti
di persidangan, terdakwa satu dan dua tidak terbukti melakukan pelanggaran
dakwaan primer yaitu penganiyaan hingga meninggal," ungkap Hakim Ketua Haryono
di ruang sidang khusus anak PN Selatan, Kamis (9/10/2014).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka
hakim memutuskan terdakwa berinisial
W dan J mendapat hukuman percobaan. "Memberikan
hukuman kepada terdakwa W hukuman 1,8 tahun penjara dan terdakwa J 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara," tambahnya.
Maksud dari hukuman tersebut adalah, apabila dalam masa percobaan keduanya
tidak berbuat pidana, maka mereka tak perlu menjalani pidana yang sudah
diputus. Namun jika dalam masa percobaan itu mereka melakukan tindak pidana,
maka Wicak dan Jessica akan langsung menjalani hukuman.
"Keduanya hanya diharuskan membayar biaya
administratif sebesar Rp 2.000," tutup Hakim. Mendengar putusan tersebut, baik kuasa
hukum dan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir terhadap putusan Hakim.
Sebelumnya, terdakwa W dituntut 3 tahun
penjara, sementara J 1 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 juta rupiah dan 6
bulan masa pelatihan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar